faq1:5k21:100010--01-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila Perusahaan A merger ke Perusahaan B (B surviving entity) per September 2021.. sedangkan September 2021 PT A masih mendapatkan bukti potong pph pasal 22.. apakah bukti potong tersebut dapat dikreditkan ke SPT pph badan SPT A masa jan-Aug 2021 kah? atau bukti potong tersebut dapat dikreditkan di Perusahaan B? bukti potong tanggal 5 september, merger tgl 1 september.
Jawaban
PMK 52/PMK.010/2017 Pasal 13 ayat 6 (ketentuan tidak diubah). Normalnya merupakan kredit PPh 22 bagi PT.A, namun dapat dipindahbukukan ke PT.B sesuai ketentuan tersebut, untuk selanjutnya menjadi kredit pajak PT B
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k21/100010--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)