User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100010--01-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila Perusahaan A merger ke Perusahaan B (B surviving entity) per September 2021.. sedangkan September 2021 PT A masih mendapatkan bukti potong pph pasal 22.. apakah bukti potong tersebut dapat dikreditkan ke SPT pph badan SPT A masa jan-Aug 2021 kah? atau bukti potong tersebut dapat dikreditkan di Perusahaan B? bukti potong tanggal 5 september, merger tgl 1 september.

Jawaban

PMK 52/PMK.010/2017 Pasal 13 ayat 6 (ketentuan tidak diubah). Normalnya merupakan kredit PPh 22 bagi PT.A, namun dapat dipindahbukukan ke PT.B sesuai ketentuan tersebut, untuk selanjutnya menjadi kredit pajak PT B

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k21/100010--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)