faq1:5k21:100008--01-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya sudah 5 tahun tidak melaporkan SPT terakhir thn 2015. jika tahun ini saya akan melapor SPT Lagi apakah laporan saya cukup satu SPT thn 2021 atau harus membuat pertahun Laporan?
Jawaban
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi tsb sehubungan dengan pekerjaannya di luar Indonesia dan bersumber dari luar Indonesia, tidak dikenai PPh di Indonesia. WP NE juga dikecualikan dr pengawasan pelaporan spt tahunan dan tidak dikenai sanksi apabila tidak melaporkan SPT nya. Jadi apabila pada tahun 2016-skrg ketika wp NE ga perlu lapor spt gapapa harusnya, tapi kalau tetap mau lapor ini tidak dilarang, konsekuensinya npwp wajib pajak dapat diaktifkan secara jabatan
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k21/100008--01-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1