User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100008--01-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya sudah 5 tahun tidak melaporkan SPT terakhir thn 2015. jika tahun ini saya akan melapor SPT Lagi apakah laporan saya cukup satu SPT thn 2021 atau harus membuat pertahun Laporan?

Jawaban

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi tsb sehubungan dengan pekerjaannya di luar Indonesia dan bersumber dari luar Indonesia, tidak dikenai PPh di Indonesia. WP NE juga dikecualikan dr pengawasan pelaporan spt tahunan dan tidak dikenai sanksi apabila tidak melaporkan SPT nya. Jadi apabila pada tahun 2016-skrg ketika wp NE ga perlu lapor spt gapapa harusnya, tapi kalau tetap mau lapor ini tidak dilarang, konsekuensinya npwp wajib pajak dapat diaktifkan secara jabatan

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k21/100008--01-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1