faq1:5k21:100003--01-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Suatu perusahaan sebagai pemberi jasa, ada transaksi jasa Lolo/bongkar muat dan repair di dalam Indonesia tetapi lawan transaksinya adalah pihak asing di Luar Negeri. Karena pihak perusahaan mendapatkan dokumen Tax Treaty dari pihak LN yang mengatakan tidak dikenakan PPN, bagaimana terkait pembayaran dan pelaporan atas transaksi tersebut?
Jawaban
ini transaksi dengan negara mana ? Dan wp menyampaikan tidak dikenakan PPN mengacu ke ketentuan artikel/pasal yang mana ? Kalau ada penyerahan jasa di dalam daerah pabean oleh PKP, maka terutang PPN, dikenakan ppn 10%. Kecuali jika jasa tersebut termasuk ekspor JKP yang memenuhi pmk 32/2019, maka atas ekspor jkp tersebut dikenakan tarif 0 persen.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k21/100003--01-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1