User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100003--01-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Suatu perusahaan sebagai pemberi jasa, ada transaksi jasa Lolo/bongkar muat dan repair di dalam Indonesia tetapi lawan transaksinya adalah pihak asing di Luar Negeri. Karena pihak perusahaan mendapatkan dokumen Tax Treaty dari pihak LN yang mengatakan tidak dikenakan PPN, bagaimana terkait pembayaran dan pelaporan atas transaksi tersebut?

Jawaban

ini transaksi dengan negara mana ? Dan wp menyampaikan tidak dikenakan PPN mengacu ke ketentuan artikel/pasal yang mana ? Kalau ada penyerahan jasa di dalam daerah pabean oleh PKP, maka terutang PPN, dikenakan ppn 10%. Kecuali jika jasa tersebut termasuk ekspor JKP yang memenuhi pmk 32/2019, maka atas ekspor jkp tersebut dikenakan tarif 0 persen.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k21/100003--01-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1