Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#62 Q: halo selamat siang iya, saya mau menanyakan tentang pengajuan PBK PPh 23, bisa kah ? Baik, silakan dirincikan pertanyaan nya Pak/Bu. saya mau ada revisi bukti potong dan PBK PPh 23 bulan September 2021, sudah pernah mengajukan PBK namun ditolak oleh KPP dengan alasan sudah diperhitungkan di SPT PPh 23 masa September 2021. setelah saya konsultasi dengan orang pajak di kantor saya, katanya di tolak karena pelaporan PPh 23 itu sudah full approved sehingga tidak bisa diubahnamun dia mint
Jawaban
Memang ada ketentuan di pemindahbukuan: Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan. (Pasal 17 ayat (7) PMK-242
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP