User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100001--01-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#89 Q: apabila ingin melakukan pembetulan SPT PPN LB apakah ada batas waktu daluarsanya?

Jawaban

#89A Pasal 8 ayat 1a UU KUP sttd UU HPP Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k21/100001--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)