faq1:5k20:99999--01-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika saya sebagai pembeli membeli barang di toko online, lalu mendpatkan cash back, apakah atas cashback itu dikenakan PPN dan PPh?

Jawaban

PPh: bisa digali dulu ya apakah cashback tersebut diberikan kepada konsumen akhir tanpa diundi? apakah diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa? jika iya maka tidak dilakukan pemotongan pph, namun merupakan objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan. ketentuan bisa cek pasal 4 per-11/2015 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1202 PPN: bisa masuk pemberian cuma2 kalo diberikan da

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k20/99999--01-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1