User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99997--01-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Ingin memastikan, apakah bisa pembetulan SPT Masa PPN bulan desember 2019 yang statusnya menjadi LB di kompensasikan ke masa desember 2021 (masa saat melakukan pembetulan) atau dikompensasikan ke masa november 2021 (karena masa november belum lapor)?

Jawaban

Dalam hal Pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar,pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. LB tsb dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau ke masa saat spt dilakukan pembetulan.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k20/99997--01-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1