faq1:5k20:99987--01-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
bagi wp yang ikut tax amnesty itu tidak dapat Mengkompensasikan kerugian fiskal kan ya mas/mbak? kalau baru ikut 2016 tapi ada kompensasi kerugian di 2015 apakah bisa dikompensasikan seperti biasa?
Jawaban
Kompensasi kerugian maksimal sampai tahun pajak 2015 tidak bisa dikompensasikan ke tahun-tahun pajak berikutnya. Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak: (Pasal 35 ayat (1) PMK-118/PMK.03/2016) mengompensasikan kerugian fiskal dalam SPT atas Jenis pajak PPh untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya;
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k20/99987--01-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)