faq1:5k20:99985--01-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
aturan mengenai pemusnahan barang yang sudah tidak terpakai pada suatu perusahaan, atas biaya pemusnahan itu bisa dibiayakan sepanjang dibuatkan BA pemusnahan dan menghadirkan pihak independent, apakah benar spt itu mas/mba ?
Jawaban
tidak diatur secara perpajakan. ketentuan mengenai biaya fiskal normatif ke pasal 6 dan 9 UU PPh.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k20/99985--01-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1