User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99977--15-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

aya mau bertanya mengenai Surat Keterangan Bebas untuk PPh 22 Impor. Berdasarkan PER 21 tahun 2014. Apakah Surat Keterangan Bebas tersebut harus diajukan setiap kali ada transaksi impor atau hanya 1 kali pengajuan saja?

Jawaban

wp tidak ada respon

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k20/99977--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)