faq1:5k20:99977--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
aya mau bertanya mengenai Surat Keterangan Bebas untuk PPh 22 Impor. Berdasarkan PER 21 tahun 2014. Apakah Surat Keterangan Bebas tersebut harus diajukan setiap kali ada transaksi impor atau hanya 1 kali pengajuan saja?
Jawaban
wp tidak ada respon
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k20/99977--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)