faq1:5k20:99966--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kak, kalau WP melakukan transaksi, dan menggunakan fasilitas PP 23 DTP. Namun bagaimana jika lawan transaksi tidak mau membuat kode billing dengan alasan perbedaan pengakuan Penghasilan dan Biaya? (mereka tidak mau membuat kode biling dikarena mereka merasa belum membayar atas invoice tersebut, sedangkan di sisi kami sudah termasuk kedalam pendapatan ) Ini mau gak mau dikomunikasikan saja dengan lawan transaksi atau gimana ya kak?
Jawaban
Kalau transaksinya atas jasa yg mengacu ke pph 23, maka kita ikut saat terutang pph 23 ini . PP 94/2010 pasal 15
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k20/99966--15-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)