faq1:5k20:99961--01-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#75Q Saya ingin bertanya. Jika WP Badan menggunakan jasa laboratorium akan tetapi peberia jasa di luar negri, kita perusahaan penerima jasa harus memotong pph 23/26 atau tida dipotong ya?
Jawaban
#75A sepanjang pemberi jasanya WPLN, potongnya PPh 26 ya. 20% dari penghasilan bruto, atau sesuai P3B kalo ada DGT
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k20/99961--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)