faq1:5k20:99948--01-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP membuat FP Uang muka, namun yang diisi di uraian nama barang itu sebesar Uang mukanya saja bukan harga sebenarnya, kemudian ttp dipilih uang muka. Nah seperti itu harus dibuat faktur pajak pengganti ga si? Kl yang bener kan hrusnya di nama barang total harga sebenarnya, trus pilih uang muka n masukin dppnya sebesar uang muka
Jawaban
yang dimaksud terkait PMK 103/ 2021.. Pengisian faktur pajak tetap memperhatikan ada uang muka atau tidaknya.. Apabila ada uang muka,yaa harus dibuat faktur pajak atas uang muka seperti pada umumnya, tidak boleh dibuat seperti berdiri sendiri tapi nanti di uraian barang ditulis “uang muka penyerahan xxx”
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k20/99948--01-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1