Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#65Q: mau tanya untuk pelaporan PEB jika termnya adalah CIF yg dilaporkan di efaktur adalah FOB + INSURANCE + FREIGHT betul ya? sesuai dengan Pasal 1 angka 26 UU Nomor 42 TAHUN 2009 yg menyebutkan *Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. * CIF yg kita laporkan di PEB adalah semua biaya yg kita minta ke buyer. tapi di sistem PEB prepopulated yg baru ini, jika term CIF biaya2 seperti insurance dan freight tidak diakui sebaga
Jawaban
kalau untuk nilai ekspor, dijelaskan normatif saja sesuai pasal 1 angka 26 UU PPN mba: Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. untuk dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak salah satunya adalah PEB. untuk penginputannya di efaktur, silakan sesuaikan dengan nilai ekspor yg tertera di PEB
Dasar Hukum
–
Editor
IN