User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99930--01-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#61Q: “atas imbalan bunga yang kami dapat, karena di keberatan dikabulkan, jadi kami mendapatkan imbalan bunga atas SKPKB. apakah imbalan bunga ini menjadi koreksi pajak saat menghitung PPH badan?” IB termasuk objek pajak ya sesuai pasal 4? jadi gak perlu dikoreksi

Jawaban

#61A betul masuk objek pajak sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf r UU PPh sttd UU Cika, gak perlu dikoreksi.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k20/99930--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)