faq1:5k20:99930--01-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#61Q: “atas imbalan bunga yang kami dapat, karena di keberatan dikabulkan, jadi kami mendapatkan imbalan bunga atas SKPKB. apakah imbalan bunga ini menjadi koreksi pajak saat menghitung PPH badan?” IB termasuk objek pajak ya sesuai pasal 4? jadi gak perlu dikoreksi
Jawaban
#61A betul masuk objek pajak sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf r UU PPh sttd UU Cika, gak perlu dikoreksi.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k20/99930--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)