User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99927--01-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#7Q (email): 1. Komisi yang diperoleh WP Badan akibat jasa perdagangan/jasa perantara atas penyerahan barang yang dilakukan pihak dari luar negeri kepada pihak dalam negeri, apakah atas komisi tersebut terhutang PPN ? 2. WP OP di Balikpapan merupakan pedagang multilevel yang mendapatkan bupot pph 21 dari perusahaan multilevel , dan selain itu mendapat penghasilan atas penjualan software. Atas penghasilan dari penjualan software tersebut apakah WP boleh menggunakan tarif PPh final 0,5% selama ti

Jawaban

#7A: 1. jika atas penghasilan tersebut ada penyerahan jasa dan jasa tsb masuk dalam jasa yg disebutkan di pasal 4 PMK 32 th 2019, maka atas penyerahan jasa dikenakan PPN ekspor JKP dengan tarif 0%. kalau jasanya tidak disebutkan di pasal 4 PMK 32, maka dianggap penyerahan jasa dalam negeri dan dikenakan PPN dengan tarif 10% 2. selama wp memenuhi persyaratan sesuai pasal 3 dan pasal 5 PP 23 th 2018 maka wp bisa menggunakan PP 23 atas usahanya mbaa. dan omset 4,8M ini dihitung dari usahanya sa

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k20/99927--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)