User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99910--01-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#51Q: apabila jht non pph 21 itu termasuk nde (non deductable) bukan ya di perusahaan? ada peraturannya?

Jawaban

#51A: sin pm yakk PPh 21 dibayarkan oleh pemberi kerja merupakan biaya bagi perusahaan http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1137

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k20/99910--01-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)