faq1:5k20:99903--01-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#47Q: JO melakukan Pbk PPh 22 Impor kepada 2 anggotanya, Anggota ingin mengkreditkan di SPT tahunan PPh Badan form 1771-III yang diinputkan sesuai dengan bukti pungut atau nilainya sebesar hasil pbknya itu?

Jawaban

#47A Untuk JO sesuai ND 135 2019 harusnya sih bukan PBK, tapi dibetulin bukti pungutnya, tapi WP menyampaikan sudah terlanjur ada bukti PBKnya, disampaikan normatif yang diisi di 1771-III sesuai nilai hasil PBKnya, namun disarankan konfirmasikan lagi ke KPP terkait NDnya.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k20/99903--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)