User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99880--01-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Iuran pensiun yg dibayar oleh pemberi kerja gimana perlakuannya bagi pegawai?

Jawaban

Bisa dibiayakan oleh perusahaan, dan tidak menambah ph bruto karyawannya.

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k20/99880--01-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)