faq1:5k20:99880--01-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Iuran pensiun yg dibayar oleh pemberi kerja gimana perlakuannya bagi pegawai?
Jawaban
Bisa dibiayakan oleh perusahaan, dan tidak menambah ph bruto karyawannya.
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k20/99880--01-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)