faq1:5k20:99874--01-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pembeli dapat faktur masukan di bulan april, tapi sampai sekarang blm dikreditkan? Kalau mau dikreditkan sekarang masih bisa?

Jawaban

Bisa, tapi masa pengkreditan tetap mengacu ke masa penerbitan faktur/3 masa setelahnya

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k20/99874--01-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)