faq1:5k20:99818--01-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

iuran pensiun yang diberi karyawan bagaimana?

Jawaban

biaya bagi karyawan (Pasal 6 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 TAHUN 2008) dan menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh 21 (Lampiran PER-16/PJ/2016)

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k20/99818--01-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1