faq1:5k20:99815--01-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#19Q CV menjual emas perhiasan (bukan pabrikan tapi dagang) penjualan kami semuanya ke end user. apakah kami wajib menerbitkan faktur pajak standar atau boleh menggunakan Faktur Pajak Sederhana ?

Jawaban

#19A sepanjang memenuhi ketentuan pasal 79 PMK 18 2021 bisa pake FP sesuai pasal 80

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k20/99815--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)