User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99798--01-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ttg rev spt ppn masa 8 yg sudah direstitusi. apakah bisa direv nilai exportmya. dg tdk merubah nilai restitusinya?

Jawaban

Boleh sepanjang memang belum dilakukan pemeriksaan, SPT masih bisa dilakukan pembetulan. Untuk tatacara pengisian SPTnya bisa mengacu ke lampiran PER-04/PJ/2021. Perhatikan ketentuan Pasal 11 PER-04/PJ/2021.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k20/99798--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)