User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99790--01-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ingin bertanya, perusahaan kami bergerak dalam bidang distributor bahan bangunan, ada persediaan barang dagangan kami yang rusak dan sudah tidak mungkin untuk kami jual lagi kami berencana untuk melakukan pemusnahan persediaan tersebut. bagaimanakah ketentuan perpajakan atas pemusnahan tersebut ? apakah pemusnahan tersebut boleh mengurangi persediaan/dibiayakan secara fiskal ? dan apakah ada peraturan perpajakan yang mengatur secara khusus tentang hal tersebut ?

Jawaban

terkait di bebankan atau tidak kembali ke pasal 6 dan 9, dan disana memang tidak di atur secara spesfik, nah jadi kembali ke akuntansinya dia, apabila memang di bebankan, dan sudah sudah sesuai prinsip akuntansi, serta berhubungan dengan 3M harusnya bisa di bebankan, tapi karena tidak ada yg spesifik di pasal 6 dan 9 maka konsultasikan dulu ke AR. trus terkait pemusnahan, biasanya ada berita acara pemusnahan, untuk membuktikan pemusnahan tersebut, tapi di pajak tidak mengatur atas hal ini, nah

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k20/99790--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)