User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99785--01-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

SPT Tahunan PPh Badan tahun 2016 masih bisa dibetulkan ga?

Jawaban

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k20/99785--01-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)