faq1:5k20:99785--01-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
SPT Tahunan PPh Badan tahun 2016 masih bisa dibetulkan ga?
Jawaban
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k20/99785--01-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)