User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99783--01-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#9Q Belum bayar PPh SPT 2019 2020 apakah bisa perpanjang sertel?

Jawaban

#9A bentar mas pada PER-04/PJ/2020 maupun di SE-27/PJ/2020 tidak dijelaskan jika wp akan mengajukan permintaan sertifikat elektronik harus melaporkan SPT Tahunan terlebih dahulu untuk ketentuan permintaan sertifikat elektronik bisa mengacu ke Pasal 42 PER-04/PJ/2020

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k20/99783--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)