User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99765--01-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#59Q: terkait tentang perpajakan atas representative office BHLN. Wajib Pajak bayar pph 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri tiap bulan. Untuk SPT Tahunan Badannya tetap perlu dibuat kan ya? Atau hanya isi daftar biaya pada spt masa pph 21 aja?

Jawaban

Apabila RO memenuhi kriteria sebagai BUT menurut UU PPh atau P3B, maka wajib lapor spt tahunan badan. Apabila RO tidak memenuhi kretiria BUT maka tidak diwajibkan lapor spt tahunan badan

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k20/99765--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)