faq1:5k20:99763--01-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mohon bantuannya mas/mba, cara menjawabnya bagaimana ya? Apakah kita boleh menentukan atau langsung diarahkan ke KPP saja untuk perhitungan pph 21nya?
Jawaban
pph pasal 21 atas tunggakan yang dibayar di bulan okt tersebut baru terutang di bulan okt atau perusahaan suda mencatat sebagai utang di masa sebelumnya? (saat terutang PPh pasal 21/26 saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan “pasal 21 per16/2016”). seharusnya perhitunganya sama masa terkahir pegawai tsb berhenti bekerja mba, coba untuk konsultasi lebih lanjut bisa ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k20/99763--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)