faq1:5k20:99748--01-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
untuk ppn masa des 2019 kalau mau dibetulkan sekarang dan ada kurang bayar, tarif sanksinya pake tarif kmk 540 tahun 2020 bukan ya?
Jawaban
untuk ketetapan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan sanksi administrasinya dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja menggunakan kmk-540/2020 mbak ada di diktum ke enam
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k20/99748--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)