User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99746--01-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pagi kak, aku mau nanya kalau misalnya kita lambat nerbitin faktur, apakah fakturnya harus tetap di terbitkan atau tidak perlu lagi kak? Dasar hukumnya dimana?

Jawaban

silakan tetap dibuat ya kak faktur pajaknya, karena pkp wajib membuat fp sesuai dengan pasal 69 ayat 1 pmk-18/2021, jika tidak membuat fp maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 14 ayat 4 UU KUP stdtd uu cika. dan sesuai dengan pasal 3 ayat 1 uu kup stdtd uu hpp Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kant

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k20/99746--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)