User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99741--01-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika perusahaan saya mengajukan sponsorship ke perusahaan asuransi untuk digunakan biaya vaksinasi dan masker, dan pada saat pencairan atas pengajuan ini, apaka ada kewajiban perpajakannya ? Perusahaan saya bergerak di bidang textile dan sponsor ini pure pengajuan sponsor. tidak ada unsur pencairan/penggantian polis atau pencairan investasi

Jawaban

Pm. Secara umum kalau transaksinya badan dg badan, lalu misal ada balas jasa yg diterima si pihak sponsor yang memberikan uang sponsorship tadi dan itu jasa yg diatur di pmk 141/2015, bisa jadi nanti dianggap ada pemotongan pph 23. Tapi kalo murni dianggap bantuan sumbangan tanpa balas jasa, bisa cek pmk 90/2020 untuk mastiin jadi non objek atau tidak. untuk PPNnya dilihat apa dianggap ada penyerahan bkp/jkp sebagai imbal balik uang sponsorship tadi

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k20/99741--01-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)