User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99738--01-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau tanya jika kita melakukan transaksi jasa untuk perusahaan yang ada di kawasan berikat itu menggunakan kode faktur pajak apa ya kalau kita mau terbit faktur 010/070?

Jawaban

Pm. Kode 07 kan untuk fasilitas penyerahan bkp terkait kawasan berikatnya ya. Untuk jkp tidak diatur khusus di pmk 131/2018 ataupun pmk 65/2021,jadi ikut ketentuan umum pemungutan PPN yg terutang. Bisa 01 kalau ngga ada kondisi khusus lain di transaksinya.

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k20/99738--01-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)