faq1:5k20:99738--01-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mau tanya jika kita melakukan transaksi jasa untuk perusahaan yang ada di kawasan berikat itu menggunakan kode faktur pajak apa ya kalau kita mau terbit faktur 010/070?
Jawaban
Pm. Kode 07 kan untuk fasilitas penyerahan bkp terkait kawasan berikatnya ya. Untuk jkp tidak diatur khusus di pmk 131/2018 ataupun pmk 65/2021,jadi ikut ketentuan umum pemungutan PPN yg terutang. Bisa 01 kalau ngga ada kondisi khusus lain di transaksinya.
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k20/99738--01-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)