faq1:5k20:99736--01-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Dengan demikian yang tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tersebut adalah yang dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia. apa ini berati import tidak kena PPH 15?
Jawaban
Pm. Wp tidak menginfokan dg jelas transaksi apa yg ditanyakan, apakah impor barang atau jasa pelayaran. Kalau impor barang harusnya akan kena pph 22 impor. Kalau jasa pelayaran bisa jadi objek pph pasal 15
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k20/99736--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)