Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
https://twitter.com/abcinthiabc/status/1465598659618230273 @kring_pajak min jasa interior masuk pph 23 / final? —- ijin konfirmasi kak, apakah cukup dijawab seperti ini, atau perlu di gali terlebih dahulu ya? Apabila yang wajib membayarkan penghasilan adalah pemotong PPh Pasal 23 dan transaksinya sesuai objek pemotongan di Pasal 23 UU PPh sttd UU Cipta Kerja, maka terutang pemotongan PPh Pasal 23. Untuk jasa, jenis jasa lain yang menjadi objek PPh Pasal 23 terdapat di PMK-141/PMK.03/2015. Na
Jawaban
bisa langsung dijawab aja kak. jika transaksi badan dengan badan, dan jasa masuk ke jenis jasa yang dipotong pph pasal 23, maka dipotong pph pasal 23. jika jasa tersebut masuk ke jenis jasa konstruksi sesuai PP Nomor 51 TAHUN 2008, maka merupakan objek pph final 4 ayat 2.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL