User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99727--01-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

izin bertanya Mas/Mbak WP PP 23 ada piutang ke pemegang saham dan dapat bunga pinjaman, untuk bunganya tarif pemotongannya apakah tetap menggunakan PPh Pasal 23?

Jawaban

sesuai pp 23/2018 dan SE-46/2020, bahwa yang menjadi objek pajak pp 23 itu adalah keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.untuk bunga pinjaman tersebut kembali lagi ke wp kak, apakah itu masuk ke peredaran bruto dari usahanya..jika tidak, ya dikenakan pph tidak final ketentuan umum

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k20/99727--01-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1