faq1:5k20:99727--01-desember-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
izin bertanya Mas/Mbak WP PP 23 ada piutang ke pemegang saham dan dapat bunga pinjaman, untuk bunganya tarif pemotongannya apakah tetap menggunakan PPh Pasal 23?
Jawaban
sesuai pp 23/2018 dan SE-46/2020, bahwa yang menjadi objek pajak pp 23 itu adalah keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.untuk bunga pinjaman tersebut kembali lagi ke wp kak, apakah itu masuk ke peredaran bruto dari usahanya..jika tidak, ya dikenakan pph tidak final ketentuan umum
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k20/99727--01-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1