User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99694--01-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp membayar perusahaan pelayaran untuk mengirimkan barang menggunakan kapal apakah harus melakukan pemotongan pph pasal 15?

Jawaban

Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak : pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib Melakukan pemotongan pada saat pembayaran atau terutang, memberikan bukti potong, menyetorkan paling lambat tgl 10 bulan berikutnya dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 15 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. (angka 6 huruf a SE-29/PJ.4/1996) Dalam hal penghasilan diperoleh bukan berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemo

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k20/99694--01-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)