User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99686--01-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#11Q jika terdapat bupot yg belum di laporkan, apakah dapat diikut sertakan pada SPT Pembetulan ? atau atas Bupot tersebut dilaporkan pada masa pajak berikutnya ? —- Bupot 23. Dilaporkan di SPT masa dilakukan pemotongan, ya? Atau ada yg harus digali lagi?

Jawaban

#11A Dilaporkan di SPT Masa terutangnya PPh Pasal 23, jadi misalnya terutangnya bulan Setember 2021, normal sudah dilaporkan, tapi ada satu transaksi yang belum dilaporkan di SPT masa tsb. Maka silakan buatkan pembetulan SPT masa September 2021 untuk melaporkan bupot tadi. (Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 94 TAHUN 2010 dan penjelasannya)

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k20/99686--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)