faq1:5k20:99677--01-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
sewa guna usaha dengan hak opsi, bagaimana membedakan antara beban sewa usaha dengan beban atas tanah
Jawaban
pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan untuk digolongkan sebagai Sewa Guna Usaha dengan hak opsi untuk tanah karena tidak bisa disusutkan, seharusnya memang tidak dibiayakan
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k20/99677--01-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)