User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99677--01-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sewa guna usaha dengan hak opsi, bagaimana membedakan antara beban sewa usaha dengan beban atas tanah

Jawaban

pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan untuk digolongkan sebagai Sewa Guna Usaha dengan hak opsi untuk tanah karena tidak bisa disusutkan, seharusnya memang tidak dibiayakan

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k20/99677--01-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)