User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99675--01-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

proses penutupan kawasan berikat perusahaan diminta untuk melunasi PDRI yg sebelumnya mendapat fasilitas. dalam pmk 65 pasal 45 wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM serta membuat faktur pajak. yg ingin saya tanyakan ketika sisa bahan atau mesin belum dijual ke siapapun dan masih tersimpan di perusahaan bagaimana membuat faktur pajaknya?

Jawaban

(nanti jawaban akan diupdate setelah ada info tambahan) Terhadap penyelesaian atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf c, Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat dan/ atau PDKB wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM serta membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k20/99675--01-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)