User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99666--01-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mas, Mbak izin bertanya. apakah ada ketentuan mengenai fasilitas pengurangan PPh Pasal 25 selain insentif covid?

Jawaban

ada pengurangan angsuran 25 selain insentif covid, diatur di KEP-537/PJ./2000. kriterianya di Pasal 7 ayat (1) Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k20/99666--01-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)