User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99649--01-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Sore kring pajak. Apabila PKP melakukan perhitungan fisik barang dan ditemukan ada selisih lebih perhitungan barang (fisik barang lebih besar dari yang tercatat), apakah selisih lebih tersebut terutang PPN ? jika iya dasar peraturan nya di mana. Terima kasih. Ini harusnya gaada terutang kalau gaada penyerahan kan ya mas/mba? Atau jawabnya normatif aja? Mohon arahannya mas/mba

Jawaban

Halo Dolly, dijawab normatif saja, sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. impor Barang Kena Pajak; c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; f. ekspor

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k20/99649--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)