Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Sore kring pajak. Apabila PKP melakukan perhitungan fisik barang dan ditemukan ada selisih lebih perhitungan barang (fisik barang lebih besar dari yang tercatat), apakah selisih lebih tersebut terutang PPN ? jika iya dasar peraturan nya di mana. Terima kasih. Ini harusnya gaada terutang kalau gaada penyerahan kan ya mas/mba? Atau jawabnya normatif aja? Mohon arahannya mas/mba
Jawaban
Halo Dolly, dijawab normatif saja, sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. impor Barang Kena Pajak; c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; f. ekspor
Dasar Hukum
–
Editor
FDF