User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99634--27-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mau tanya untuk pajak pribadi. Kalau seseorang menerima hibah (misalnya seorang perempuan terima uang seserahan dari calon mertua/bukan selurus keluarga), apakah atas pemberian tersebut jadi objek pajak? Atau misalnya saat pernikahan ada amplop uang dari hadirin, apa pajak yg dikenakan?

Jawaban

1) definisi objek Pajak pada UU PPh sttd UU Cipta Kerja cluster PPh, untuk yang dikecualikan pada Pasal 4 ayat 3 2)lebih lengkapnya untuk bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan yang dikecualikan dalam objek PPh ada dalam PMK-90/PMK.03/2020 3) 3)apabila tidak termasuk objek yang dikecualikan dan tidak ada dalam PMK-90/2020 maka menjadi objek pajak dan masuk ke penghasilan pada SPT tahunan karena tidak ada unsur pemotongan dan pemungutannya Tambahan : cluster PPh untuk Tahun Pajak 2021 m

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k20/99634--27-november-2021.txt · Last modified: (external edit)