faq1:5k20:99626--27-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP mw input dokumen lain ekspor, cuma punya AWB dari DHL, nginputnya gmn?
Jawaban
Sampaikan normatif sesuai: Pasal 2 (PER 16/2021) l. Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway billyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP; Kalau hanya ada airwaybillnya aja, berarti belum memenuhi ketentuan dokumen yang dipersamakan dengan FP
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k20/99626--27-november-2021.txt · Last modified: (external edit)