faq1:5k20:99619--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mas mba izin, WP dengan customer berada di kawasan berikat dan transaksi dgn perusahaan saya memiliki gudang berikat. jadi transaksi antara berikat ke berikat. Apakah kami sbg yg mengirimkan barang tidak perlu mendapatkan dokumen persetujuan pemasukan/penerimaan barang tsb dan transaksi ini menggunakan BC 2.7? apakah bisa jika merefer pada peraturan PMK 65 tsb jika kita sbg pengirim barang tidak mendapatkan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat dgn kondisi case tsb?
Jawaban
Pasal 21 PMK 65/2021
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k20/99619--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)