User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99619--30-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mas mba izin, WP dengan customer berada di kawasan berikat dan transaksi dgn perusahaan saya memiliki gudang berikat. jadi transaksi antara berikat ke berikat. Apakah kami sbg yg mengirimkan barang tidak perlu mendapatkan dokumen persetujuan pemasukan/penerimaan barang tsb dan transaksi ini menggunakan BC 2.7? apakah bisa jika merefer pada peraturan PMK 65 tsb jika kita sbg pengirim barang tidak mendapatkan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat dgn kondisi case tsb?

Jawaban

Pasal 21 PMK 65/2021

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k20/99619--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)