faq1:5k20:99618--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
WP dalam proses untuk mencabut izin kawasan berikat. Terdapat beberapa barang(mesin, kain, dll) yang masih ada di perusahaan dan diminta oleh BC untuk dilumasi PDRI yang sebelumnya mendapat fasilitas. Apakah barang tersebut juga hatus diterbitkan faktur pajak?
Jawaban
PMK 65/2021 Terhadap penyelesaian atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf c, Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat dan/ atau PDKB wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM serta membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k20/99618--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)