User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99617--30-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kak, mau bertanya. PT X (di luar negeri) merupakan penanam modal di PT B (di Indonesia). Kemudian PT X ingin membuat perusahaan PT C (di Indonesia) dan ingin meminjam karyawan PT B (secondment agreement). Atas ini bagaimana aspek perpajakan dari sisi karyawan tsb maupun perusahaan (PT C, PT B, dan PT X)? *Wp masih belum tau untuk kontrak karyawannya berapa lama dan belum tau juga untuk pembayaran gajinya dilakukan oleh PT C/ PT B

Jawaban

kalau saat karyawannya bekerja di PT C, berarti kan nanti akan diberikan penghasilan dari PT C ya, jadi akan dipotong oleh PT C, perlakuannya tergantung, misalkan karyawan itu bekerja di PT C berdasarkan kontrak berapa tahun, nanti bisa saja dianggap sebagai pegawai tetap berdasarkan di pasal 1 per 16/pj/2016.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k20/99617--30-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1