faq1:5k20:99615--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Izin bertanya wp ingin mengubah masa pengkreditan PM yang sdh dikreditkan sblmnya apakah bisa ? apakah berlaku juga untuk dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak ?
Jawaban
tidak bisa, kalau sudah dipilih masa pengkreditan sudah tidak bisa diubah lagi. silakan laporkan pada masa yang sudah dipilih saja. Iya, karena kan dokumen lain itu dipersamakan dengan faktur pajak jadi bisa sama-sama dikreditkan pada masa penerbitan faktur pajak/dok lain dipersamakan dengan faktur pajak atau 3 masa setelah.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k20/99615--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)