faq1:5k20:99614--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya, kalau perusahaan menjual saham ke pihak ketiga secara lgsg (tanpa melalui bursa) dgn harga par, apa implikasi pajaknya ya? Tks
Jawaban
untuk penjualan saham tanpa bursa brti kan disini wp ini menjual harta dia berupa saham. atas keuntungan dari penjualan saham merupakan objek pajak. nanti diperhitungkan dalam spt tahunan, dimasukan sebagai penghasilan lain
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k20/99614--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)