User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99614--30-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya, kalau perusahaan menjual saham ke pihak ketiga secara lgsg (tanpa melalui bursa) dgn harga par, apa implikasi pajaknya ya? Tks

Jawaban

untuk penjualan saham tanpa bursa brti kan disini wp ini menjual harta dia berupa saham. atas keuntungan dari penjualan saham merupakan objek pajak. nanti diperhitungkan dalam spt tahunan, dimasukan sebagai penghasilan lain

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k20/99614--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)