faq1:5k20:99612--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#93Q: mas mbak tanya dong, ada WP nih dia ada yang belum dilaporin di PPh26 tahun 2018, nah ditahun tersebut itu transaksinya menggunakan DGT makanya sama WPnya g dilaporin karena nilai PPhnya 0, nah sekarang dia ingin pembetulan SPT PPh 26 tersebut, apakah masih bisa menggunakan tarif tax treaty??
Jawaban
#93A: harusnya tetap bisa digunakan mas selama transaksi yg dibetulkan memang dalam range masa berlakunya DGT tadi
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k20/99612--30-november-2021.txt · Last modified: (external edit)