Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Terus ,apakah saya dapat denda di kemudian hari kalau tidak ada laporan selama 2 tahun ini, / sampe dapat surat panggilan dari kantor pajak terkait tidak ada laporan pajak tersebut ,sedangkan saya saja binggung apa harus di laporkan tidak punya penghasilan tetep, tolong di jawab. Apakah cukup dijawab sepanjang NPWP aktif maka tetap harus lapor, terus dijelasin sanksi terlambat lapor ato gimana ya, ato dijelasin soal PMK yg klo di bawah ptkp itu gaperlu lapor?
Jawaban
mungkin bisa dijelasin ke wpnya selama NPWP aktif ini walaupun wp tidak berpenghasilan kewajiban perpajakannya tetap berjalan. kalau memang wp tidak bekerja dan tidak mempunyai penghasilan bisa sarankan melakukan NE untuk NPWPnya. Boleh juga disampaikan terkait PMK itu, namun pada dasarnya kan kalau tidak dilaporkan KPP tidak mengetahui penghasilan wp ini apakah dibwah atau diatas PTKP. jadi tetap disarankan lapor. karena kalau tidak lapor bisa dikenakan sanksi administrasi.
Dasar Hukum
–
Editor
AL